PADANG PANJANG - Untuk yang kesekian kalinya Sat reskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang kerap meresahkan warga diwilayah hukum Polres Padang Panjang (29/01/22)
Team opsnal gabungan Reskrim, intel Polres Padang Panjang yang di pimpin oleh Ipda Irnal Syamsi telah berhasi mengamankan sebayak 2 orang pelaku pencurian yang berinisal DR DAN LP.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Padang Panjang AKBP NOVIANTO TARYONO, S.H., S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, SH, M.H membenarkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menyampaikan " kedua orang pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,
Kedua pelaku juga merupakan pemain lama yang kerap meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Mereka tergolong licin dan sudah menjadi target kami dalam beberapa waktu belakangan ini" ujar Syaiful".
Lebih lanjut Syaiful menyampaikan " Dari keterangan kedua orang pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum polres padang panjang, Dan kendaraan hasil curian dijual ke beberapa daerah seperti solok, batu sangkar , bukit tinggi dan pesisir selatan, sejauh ini kami sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2 masing masing dengan jenis : 1. SUZUKI SATRIA FU 150 warna merah2. YAMAHA VIXION warna hitam 3. YAMAHA MIO warna merah4. HONDA BEAT warna hitam
Syaiful menambahkan " untuk sementara barang bukti yang di sita dari tangan pelaku berupa :1. 1.buah kunci leter Y ( anak kunci Y di buang pelaku di lokasi penangkapan ) yang di gunakan untun merusak kunci pengaman kendaraan korban .
2. Satu buah alah pelindung diri /BARNEKEL ( TINJU BESI) yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan)
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang proses penyidikan selanjutnya. Dan untuk kedua pelaku akan di terapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun." Ujar syaiful.
Mudah mudahan setelah tertangkapnya kedua pelaku, masyarakat kota padang panjang bisa sedikit lebih tenang dan nyaman. "Ujar Syaiful sebagai penutup".
Berry.